Sebuah catatan kecil tentang ilmu, dakwah, jihad, jamaah, keadilan, kesejahteraan, tegaknya hukum, mulkiyah, rububiyah, uluhiyah, asma wa sifat,Marifah, Thaghut, Negara Islam, Tauhid, demokrasi, hukum islam, doa, shalat

Minggu, Januari 10

Muslim dan Kafir dinilai Secara Lahir

Assalaamu'alaikum Wr Wb
Segala puji hanyalah milik Allah, kepada-Nya kami memuji, mohon pertolongan
dan ampunan. Kepada-Nya kami berlindung dari kejahatan jiwa dan amalan
kami. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah tiada satupun yang dapat
menyesatkannya dan barang siapa disesatkan oleh Allah tiada satupun yang
dapat menunjukinya. Aku bersaksi bahwa tiada ilah melainkan Allah --yang
tiada sekutu bagi-Nya-- dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan
utusan-Nya.
Wa ba'du

Penilaian seseorang sebagai sosok muslim dan kafir dinilai secara lahiriah,
karena kita tidak mengetahui hati seseorang. Ketika kita melihat seseorang
yang mengucapkan syahadat dan mengamalkan dengan anggota badannya beberapa
amalan pokok dalam Islam (mis. shalat), maka ia kita hukumi sebagai seorang
muslim. Apakah dia dalam mengamalkan sekedar sebagai kedok sementara
hatinya penuh dengan kekafiran, ini bukan hak kita untuk menilainya.
Itulah sebabnya Rasulullah Shalalallahu'alaihi wassalam melarang
shahabatnya membunuh musuh yang mengucapkan syahadat yang dianggap
pengucapannya itu karena takut saja, mengingat kita tidak bisa menilai hati
seseorang.


Penilaian sebagai sosok muslim atau mu'min diatas adalah selama tidak ada
perbuatan atau perkataannya yang menyebabkan batalnya keislamannya. Jika
kita melihat dia melakukan perbuatan yang menggugurkan keislamannya,
misalnya syirik kepada Allah, atau mengucapkan kata-kata kekafiran
(misalnya lisannya mengucapkan adanya Nabi baru), maka dia dinilai sebagai
orang kafir. Sekalipun lisannya berribu kali mengucapkan syahadat semuanya
itu tidak ada nilainya karena kekufurannya itu.

Kita harus bersikap adil dalam menghukumi. Ketika kita melihat secara
lahir seseorang menyatakan diri sebagai muslim dan tunduk didalamnya, kita
hukumi dia sebagai seorang muslim tanpa perlu membedah dadanya. Begitu
pula jika kita melihat seseorang (sekalipun bersyahadat) yang mengucapkan
kata-kata atau perbuatan yang menyebabkan kufur akbar ataupun syirkul
akbar, kita hukumi dia sebagai orang kafir tanpa perlu membedah hatinya.
Hanya saja dalam menilai kafir tentu ada kaidah yang perlu diperhatikan
bahwa saat itu tidak ada penghalang baginya misalnya tidak tahu, lupa,
tidak sengaja dsb.


Wallahu a'lam bisshawab
Wassalaamu'alaikum Wr Wb

Mohammad Sigit Hermawan


Muslim dan Kafir dinilai Secara Lahir Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhasabah Diri

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar anda mudah-mudahan tidak bosan untuk berkunjung pada blog yang sederhana ini