Sebuah catatan kecil tentang ilmu, dakwah, jihad, jamaah, keadilan, kesejahteraan, tegaknya hukum, mulkiyah, rububiyah, uluhiyah, asma wa sifat,Marifah, Thaghut, Negara Islam, Tauhid, demokrasi, hukum islam, doa, shalat

Minggu, Januari 10

FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM

Pendapat Sidang Komisi C
Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI 2005.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN
ISLAM

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan

1. Pluralisme agama
adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan
karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap
pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar
sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua
pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.


2. Pluralitas agama
adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat
berbagaipemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

3.Liberalisme
adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan
akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang
sesuai dengan akal pikiran semata.

4.sekularisme
adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur
hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur
hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. pluralism,Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada
bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.

2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme
Agama.

3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif,
dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan
aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain
(pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan
aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap
melakukan pergaulan social dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak
saling merugikan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris,
K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN



http://mui.or. id/mui_in/ fatwa.php? id=137
http://media- islam.or. id/2007/09/ 27/fatwa- mui-pluralismeis
lam-liberal- sesat/


FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhasabah Diri

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar anda mudah-mudahan tidak bosan untuk berkunjung pada blog yang sederhana ini