Sebuah catatan kecil tentang ilmu, dakwah, jihad, jamaah, keadilan, kesejahteraan, tegaknya hukum, mulkiyah, rububiyah, uluhiyah, asma wa sifat,Marifah, Thaghut, Negara Islam, Tauhid, demokrasi, hukum islam, doa, shalat

Minggu, Mei 23

POIN KESATU dalam Bai’at NII

“Saya menyatakan bai’at ini kepada Alloh dihadapan dan dengan persaksian Komandan Tentara/ Pemimpin Negara yang bertanggungjawab”.

Kalimat “Saya menyatakan bai’at ini kepada Alloh;

* Dengan adanya kalimat “saya menyatakan” jelas dan nyata sekali bahwa seseorang tidak sedang dibai’at melainkan dialah yang sedang berbai’at, maka hal itu berarti pula bahwa seseorang melakukannya dalam keadaan sadar tanpa tekanan dan paksaan dari apa dan siapapun juga, serta mempunyai motivasi yang jelas.
* Kata “ini” yang menyertai kata bai’at dapat dikonotasikan bahwa hal dimaksud berada dekat dengan pelaku, atau dengan kata lain bahwa bai’at yang akan dinyatakan telah ada dan tersimpan dalam hati seseorang yang akan menyatakan/ mengikrarkannya, berarti pula orang tersebut telah memahami sebelumnya terhadap apa yang ia nyatakan dengan segala konsekuensinya.
* Kalimat “kepada Alloh”, hal ini menunjukkan dengan sejelas-jelasnya bahwa setiap individu yang berbai’at tengah bernegosiasi langsung kepada Alloh, dengan demikian segala apa yang termasuk dalam transaksi akan mendatangkan keuntungan tanpa terzholimi (Qs. 61:10, 9:111)

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?” (QS. 61:10)

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.” (QS. 9:111)

Kalimat “dihadapan dan dengan persaksian Komandan Tentara/ Pemimpin Negara yang bertanggungjawab”.

Dari kalimat tersebut dapat dipahami bahwa status dan fungsi Pemimpin atau Imam, diantaranya sebagai berikut:



1. Status; mengingat bai’at itu hakekatnya adalah kepada Alloh, maka status Pemimpin Negara, Komandan Tentara adalah sebagai saksi (Qs. 22:78, 48:8)

“dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.” (QS. 22:78)

“Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan”. (QS. 48:8)

2. Fungsi; secara garis besar fungsi Pemimpin Negara/ Pemerintah terbagi dua, yaitu:

* memberlakukan syari’ah (Qs. 45:18, 22:67, 38:26)

“kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”. (QS. 45:18)

“Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari’at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus”. (QS. 22:67)

“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”. (QS. 38:26)

* memelihara keamanan (Qs. 2:126, 6:82, 24:55)

“dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Robbku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. 2:126)

“orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. 6:82)

“dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik”. (QS. 24:55)

Dengan demikian untuk dapat merealisasikan tanggungjawab sebagai Imam/ Pemerintah, maka dibentuklah Dewan Imamah atau struktur pemerintahan dan perundang-undangan serta institusi-institusi yang berkenaan pelayanan masyarakat, dan seterusnya.

Seperti ditulis oleh abuqital1

POIN KESATU dalam Bai’at NII Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhasabah Diri

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar anda mudah-mudahan tidak bosan untuk berkunjung pada blog yang sederhana ini

Isi Blog