Sebuah catatan kecil tentang ilmu, dakwah, jihad, jamaah, keadilan, kesejahteraan, tegaknya hukum, mulkiyah, rububiyah, uluhiyah, asma wa sifat,Marifah, Thaghut, Negara Islam, Tauhid, demokrasi, hukum islam, doa, shalat

Kamis, Mei 27

POIN Ketujuh dalam Bai’at NII

“Saya sanggup menerima hukuman dari Amri saya sepanjang keadilan hukum Islam bila saya ingkar daripada bai’at yang saya nyatakan ini”.

Kata “Saya sanggup menerima hukuman” adalah realisasi dari firman Alloh SWT. dalam Al Quran Surat An Nisa (4) ayat 64-65:

“Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinyaa datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

“Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.

Warga bai’at menyadari bahwa hukum Islam yang ia terima dengan rela dan ikhlas adalah jalan pengampunan bagi dosa dan pelanggaran yang dilakukannya di dunia sehingga tidak terbawa lagi dosanya kedalam akhirat. Untuk itu realisasi dari point bai’at ini adalah bila menyadari diri telah berbuat salah maka:

1. Dia datang (lapor) kepada Ulil Amrinya sebagai lembaga hukum atau lembaga yang punya wewenang untuk tanfidzu syari’at atau Mahakamh Islam.
2. Menerima keputusan apapun dengan:
3. Tidak keberatan dalam menerima keputusan
4. Tunduk menerima sepenuhnya

Inilah ciri khas mukmin, sebagaimana firman Alloh SWT. dibawah ini:

“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan Kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. An Nuur [24]:51)

“dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. 33:36)

Seperti ditulis oleh abuqital1

POIN Ketujuh dalam Bai’at NII Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Muhasabah Diri

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar anda mudah-mudahan tidak bosan untuk berkunjung pada blog yang sederhana ini

Isi Blog